Harap-harap cemas di Hutan Harapan

Ya, ada harap-harap cemas yang membuncah di Hutan Harapan yang lebih sering dipromosikan sebagai Harapan Forest. Ada yang berharap banyak di Harapan Forest, ada yang berjudi dan spekulasi tanah, ada pula harapan kelestarian habitat dan berharap dapat menjual jasa lingkungan. Berharap masih ada harapan cerah di masa mendatang

Gedung Linggarjati: angker tapi menawan

Ketika Taruners Sowan ke Gedung Linggarjati, Kuningan…

Kita sering melihat rombongan klub otomotif konvoi di jalan raya. Begitu juga kalau mereka nongkrong di kafe, lokasi off-road, atau pusat-pusat wisata massal. Tapi mungkin belum banyak klub otomotif bertandang ke tempat bersejarah. Nah, dalam rangka Jambore yang disponsori Tabloid Otomotif, klub Taruna Owners (TO) mencoba bertandang ke Gedung Naskah Linggarjati-Kuningan. Ada apa sih di Linggarjati?

Sekedar mengingatkan, Linggarjati adalah nama desa tempat perundingan antara Belanda dan Indonesia pada tanggal 10-15 Nopember 1946. Perundingan dilakukan di sebuah gedung tua (mungkin dulu sih termasuk modern) yang berlokasi di desa Linggarjati, kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. Perundingan itu membuat Belanda mengakui keberadaan Republik Indonesia, meski baru sebatas Jawa, Madura, dan Sumatera.

Pada hari ke-delapan bulan ke-tujuh tahun ke-2006, empat puluh anggota keluarga besar TO berkunjung ke “Gedung” yang jaraknya 25 km dari kota Cirebon. Sekitar jam 10 pagi, rombongan sudah mulai parkir di seberang “Gedung”.

Ternyata apa yang dikatakan “Gedung” itu adalah rumah kuno gaya bangunan Belanda tempo dulu. Sepertiga dindingnya tersusun dari batu kali, dan sisanya tembok. Gedung bercat putih itu tidak tampak angker, tapi Farhan (5 tahun) mendadak menangis sambil berteriak ketakutan saat mendekati halaman depan. Setelah ditenangkan dan diinterogasi orangtuanya, ternyata si anak mengaku melihat kakek tua berjenggot putih. Hiii….

            Tidak ada biaya resmi untuk berkunjung, kecuali dana sukarela. Salah satu dari empat petugas segera menceritakan sejarah singkat Linggarjati. Suaranya datar tanpa emosi, mirip anak SD yang sedang menghapal. Mungkin karena sudah ratusan kali harus mendiktekan hal yang sama pada pengunjung. Entah berapa orang yang mendengarkan cerita itu karena rombongan dengan cepat menyebar ke seluruh penjuru ruangan. Dalam 15 menit, sebagian besar Taruners sudah berada di taman belakang yang didominasi pohon Flamboyan..

Gedung Naskah Linggarjati ini luasnya 800m2, berdiri di atas lahan seluas 2,4 hektar. Terdapat dari enam kamar untuk anggota delegasi, satu kamar untuk mediator, satu ruang makan, dua ruang tamu, tiga kamar mandi dan dapur. Di setiap kamar itu terdapat dua tempat tidur, kursi, dan lemari. Hampir semua perabotan di dalam gedung  itu adalah replika kecuali piano dan empat kursi di ruang makan. Benda yang juga masih asli dari jaman baheula adalah lantai di ruang utama, beberapa jendela dan pintu.

Sulit sekali membayangkan, bahwa bangunan yang pemilik pertamanya bernama ibu Jasitem (1918) telah berulang kali berubah fungsi. Tahun 1930 dijadikan rumah oleh Van Ost Dome, tahun 1935 dijadikan Hotel Rustoord, 1942 diganti namanya menjadi Hotel Hokay Ryokan, 1945 dirubah lagi menjadi Hotel Merdeka, 1948 menjadi markas Belanda, 1950-1975 dirubah menjadi SD Negeri Linggarjati. Baru tahun 1976 (30 tahun kemudian), gedung itu diproklamirkan sebagai gedung bersejarah dan museum.

Sayang, tidak ada suvenir khas Gedung Naskah Linggarjati kecuali fotokopian sejarah perjanjian Linggarjati seharga Rp. 2000. Dalam total waktu 30 menit, rombongan Taruners meninggalkan lokasi untuk melanjutkan acara Jambore yang membahas regenerasi organisasi.

Ngintip burung

 

Siapa dari kita yang tidak mengenal binatang yang namanya burung? Entah itu melihatnya di sangkar, di pasar burung, di jalanan, di sawah, atau di hutan.  Yang menjadi ciri utama burung adalah adanya sayap sehingga mempunyai kemampuan untuk terbang.  Namun ada pula jenis burung yang mempunyai sayap tapi jarang menggunakan kemampuannya untuk terbang, misalnya ayam hutan.  Adapula burung yang sayapnya mengecil sehingga tidak bisa terbang lagi, misalnya burung penguin.  Ciri lainnya yang mencolok adalah adanya paruh sebagai alat pengganti mulut dan berkaki dua, sebagian  memiliki cakar/kuku atau selaput di kakinya. 

Peranan burung dalam kehidupan manusia sangat beragam.  Menurut sudut pandang manusia ada burung yang menguntungkan, misalnya Kutilang (Pycnonotus sp) yang memakan serangga perusak tanaman, dan ada yang merugikan, misalnya burung Emprit (Lonchura leucogastroides) yang memakan padi.  Tetapi sesungguhnya, setiap makhluk hidup memiliki peran dan fungsinya sendiri di muka bumi. 

Burung seringkali ditangkap manusia dengan tiga tujuan utama, yaitu dimakan, dijual atau untuk dipelihara.  Tipe burung yang ditangkap untuk di makan biasanya memiliki daging yang relatif besar dan pemakan buah/biji-bijian, seperti Kumkum (Centropus celebensis), Ayam Hutan, Bango, dan Belibis.  Sedangkan tipe burung yang ditangkap untuk dijual biasanya memiliki warna yang indah, seperti Jalak dan Nuri, bersuara merdu seperti Murai (Monticola solitarius) dan Cucak rawa (Pycnonotus zeylanicus), atau kedua-duanya, seperti Beo dan Tiung.

Hanya itukah? Ada pula manusia yang menangkap burung dengan tujuan iseng. Contohnya, banyak anak-anak yang menangkap burung dengan ketapel atau senapan angin hanya untuk membuktikan keahliannya menembak. Bila burungnya mati, dibuang saja di pinggir hutan.

Di Indonesia terdapat lebih dari 1500 jenis burung, sehingga termasuk negara dengan keragaman jenis burung terbesar ke 5 setelah Columbia, Peru, Brazil, dan Ekuador.  Namun Indonesia berada pada urutan pertama di dunia berdasarkan banyaknya daerah burung endemik, dan banyaknya jenis burung yang terancam punah.  Di TNGP (Taman Nasional Gede Pangrango) terdapat tidak kurang dari 260 jenis. Sedangkan di Bodogol dapat dijumpai 150 jenis burung.

            Kehadiran jenis burung pada suatu tempat dipengaruhi oleh banyak faktor dan kondisi.  Dengan demikian, satu jenis burung yang berada di satu lokasi belum tentu ada di lokasi lain.  Oleh karena itu ada jenis burung yang sangat bersifat endemik lokal.  Apa sajakah, faktor dan kondisi yang mempengaruhi kehadiran burung di suatu lokasi?

Burung dan Habitatnya

Habitat adalah rumah/tempat tinggal suatu jenis makhluk hidup dalam sebuah kompleks kehidupan (ekosistem).  Variasi habitat pada suatu lokasi akan mempengaruhi keragaman jenis burungnya karena burung memiliki kecenderungan untuk menempati suatu habitat yang khas.  Hal itu seringkali berkaitan dengan ketersediaan makanan, iklim, pesaing, atau pemangsa. Dengan demikian, rusak atau hilangnya sebuah habitat akan mengakibatkan berkurang atau hilangnya jenis-jenis burung di suatu lokasi.

Habitat burung terbentang mulai dari tepi pantai hingga ke puncak gunung.  Burung yang memiliki habitat khusus di tepi pantai tidak dapat hidup di pegunungan dan sebaliknya.  Namun adapula jenis burung-burung generalis yang dapat dijumpai di beberapa habitat. Misalnya burung Cipo (Aegithina sp), Cabean (Prionochilus) dan Kutilang dapat dijumpai pada habitat bakau hingga pinggiran hutan dataran rendah.

Secara garis besar, di Bodogol misalnya, terdapat beberapa habitat bagi kehidupan burung yaitu: semak belukar, hutan sekunder, hutan primer, sungai, dan perkebunan.  Burung yang hidup di semak belukar masih bisa dijumpai di daerah perkebunan, dan tepi hutan sekunder tetapi jarang ditemukan di hutan primer.  Sedangkan burung di hutan primer terkadang dapat dijumpai di hutan sekunder tapi sulit ditemukan di semak belukar.  Hal itu dapat terjadi karena jenis makanan yang tersedia di antara habitat-habitat tersebut sangat berbeda.

Burung dan Musuhnya

Burung juga memiliki musuh. Biasanya berupa pemangsa (predator). Misalnya predator dari burung-burung kecil adalah burung Elang. Selain musuh, burung juga memiliki saingan (kompetitor).  Saingan itu bisa berasal dari sesama jenisnya, maupun dari jenis lain.  Adanya musuh dan saingan itu mengakibatkan burung memiliki strategi dalam hidupnya.  Strategi itu dapat berupa perbedaan jenis makanan, perbedaan waktu hidup (siang/malam), perbedaan daerah hidup (strata atas atau bawah), dan ada pula yang memiliki teritori.  

Burung Srigunting (Dicrurus sp) dan Kekep adalah mangsa bagi Elang yang suka memakan telur atau anak Srigunting dan Kekep.  Jika pernah melihat Srigunting mengejar Elang, jangan berpikir bahwa mereka sedang bercanda, tetapi sebuah bentuk perlawanan untuk mengusir Elang, sang predator.

Burung dan Makanannya

Makanan burung bervariasi tergantung jenisnya.  Ada jenis burung pemakan khusus serangga/insektivora, seperti Butbut, Srigunting; pemakan buah/frugivora (Kumkum, Betet); pemakan daging/karnivora seperti Elang, Bangau, dan Burung Hantu; pemakan segala/omnivora seperti Rangkong (Buceros sp), Ayam hutan, dan Kutilang.  Biasanya burung omnivor memakan buah, serangga, telur burung, katak, ular, tikus, kelelawar, dan mamalia kecil lainnya.  Tentunya tergantung ukuran burung. Kutilang tidak mungkin memakan ular, tetapi rangkong/enggang biasa memakannya.  Persamaan makanan antara satu jenis burung dengan jenis lainnya menyebabkan kompetisi/persaingan. Persaingan bisa dihindari dengan cara membagi relung (ruang dan waktu). Misalnya, Elang dan Burung Hantu (Otus sp), sama-sama pemakan daging, tapi mereka berbagi relung waktu. Elang mencari makan siang hari, sedangkan Burung Hantu mencari makan malam hari.

Burung dan Stratanya

Sesuai dengan habitat dan makanan yang disukainya, burung ada yang tinggal di tingkatan/strata bawah, seperti Prenjak (Prinia sp);  di tengah kanopi, seperti Sesap Madu; di kanopi, seperti Sepah Gunung (Pericrocotus miniatus); atau di tanah seperti Burung Puyuh (Haematortyx sanguiniceps).  Mengapa bisa begitu? Itulah bentuk adaptasi atau penyesuaian sebagai salah satu akibat dari adanya kompetisi. Proses adaptasi itu berlangsung lama, bahkan bisa memakan waktu puluhan tahun. Jika mereka tidak berbagi strata, maka burung-burung itu harus rela kucing-kucingan dengan kompetitornya.  Misalnya Elang dengan Alap-alap.

Burung dan Waktu Hidupnya

Sebagian besar burung hidup pada siang hari (diurnal), tetapi ada pula burung yang hidup pada malam hari (nokturnal), seperti Burung Hantu dan Cabak Maling (Caprimulgus macrurus). Nah, pembagian waktu aktif juga terjadi sebagai bentuk adaptasi demi kelangsungan hidupnya.  Bentuk dan warna tubuh burung yang hidup malam dan siang hari sangat berbeda. Mata Burung Hantu terlihat besar dan menyeramkan, dengan warna tubuh yang tersamar.  Suara burung malam tidak semerdu burung pada siang hari.  Suaranya satu-satu, cong… cong… memecah keheningan malam. Bentuk-bentuk yang khas dari burung malam ternyata berfungsi untuk memudahkan mendapatkan makanan. Pada siang hari, burung malam seringkali tidur dan sembunyi di tempat gelap yang sulit dilihat manusia.  Demikian halnya dengan burung siang, akan tidur pada malam hari.

Burung dan  Perkawinan

Setiap jenis burung memiliki masa kawin/berbiak yang berbeda.  Ada yang dapat berbiak setiap saat dan adapula yang tergantung musim buah.  Pada masa kawin, beberapa jenis burung menunjukkan sifat teritori/agresif terhadap musuh dan saingannya, misalnya burung Rangkong.  Teritori adalah daerah yang secara sengaja dilindungi oleh sepasang atau sekelompok individu dari satu jenis burung terhadap gangguan dari jenis burung yang sama atau jenis burung lain.

Ada pula jenis burung yang menandai masa kawinnya dengan warna bulu yang lebih cantik dari biasanya, seperti burung Merak (Pavo muticus). Ekor merak jantan akan bertambah panjang dan dipamerkan kepada betina pada masa-masa kawin. Ada jenis burung yang setia dengan pasangannya (monogami), misalnya Rangkong, Kumkum.  Adapula jantan yang kawin dengan beberapa betina (poligami),  misalnya Merak, Ayam Hutan.

Burung dan Sarangnya

Setelah melalui masa bercumbu, biasanya burung akan segera mencari atau membuat sarang untuk bertelur.  Kebanyakan burung membuat sarangnya sendiri dengan menggunakan bahan-bahan berupa rumput/daun/ranting kering.  Adapula burung yang membuat lubang sarangnya di tanah seperti Raja Udang (Alcedo sp), atau di pohon seperti Jalak.  Burung Rangkong juga memanfaatkan lubang pohon untuk bersarang walau tidak mampu membuat lubangnya sendiri.  Burung Eudynamis tergolong burung yang nakal karena tidak mau membuat sarang melainkan meletakkan telurnya di sarang burung lain.

            Sepanjang jalan menuju Bodogol, mulai dari Lido akan dijumpai aneka burung dengan aneka warna. Tapi itu dulu….gak tauk sekarang…dah lama gak namu ke Bodogol

Mamberamo, misteri di balik awan

Suatu pagi di awal September 2000. Mentari pagi baru saja menyeruak dari ujung langit tapi belum mampu membunuh dinginnya udara di sekitar Bandara Sentani.  Sebuah pesawat kecil DC 5 (baca diisi lima, karena hanya mampu membawa 5 penumpang) bermesin Rolls Royce yang digerakkan oleh satu baling-baling di moncongnya, mulai bergerak dari ujung landas pacu. Ia bergerak makin cepat, makin bising, dan nguuung, besi bersayap itu melayang meninggalkan bumi.

Sesaat kemudian, Danau Sentani yang dikelilingi oleh bukit-bukit tandus memenuhi pandangan di kiri kanan pesawat. Di sebelah utara, tampak pegunungan Dafonsoro yang memanjang, hijau gelap menjadi bagian dari Cagar Alam Cyclops. Dalam sekejap, pulau-pulau kecil yang berada di ditengah Danau Sentani sudah jauh ditinggalkan. Pemandangan di bawah mulai bervariasi, ada padang alang-alang, ada pentol korek yang berarti pohon tumbang, garis putih yang menandakan jalan, goresan coklat berkelok-kelok pertanda sungai, kotak-kotak mengkilat berbaris teratur menandakan daerah transmigrasi di Besum.

Pesawat dengan konsisten menuju Barat Daya, arah Dabra, Ibukota kecamatan Mamberamo Hulu. Alat GPS dalam pesawat menunjukkan posisi bujur lintang yang terus berubah-ubah.  Nun jauh di bawah sana terlihat hutan dan bukit bagai permadani hijau yang luas terhampar. Sekali-kali terlihat motif garis berwarna kopi susu meliuk-liuk tak beraturan menghiasi permadani belantara Papua. Dari jauh, Pegunungan Foja-Mamberamo tampak seperti raksasa hijau yang sedang tidur berselimutkan awan putih. Oh, aku berada di atas kawasan Belantara Tropis Utama. Ya, Papua memang dikenal sebagai kawasan Belantara Tropis Utama, selain Amazon di Brasil dan Congo di Afrika.

Satu setengah jam berlalu, kuhabiskan dengan melihat kiri-kanan dan memotret sepuas hati. Pesawat capung yang terkadang terbang seperti mobil berjalan di atas kerikil, hampir tak kurasakan. Perlahan tapi pasti, si capung mulai terbang rendah, semakin rendah mendekati lapangan rumput yang panjangnya sekitar 250 m. Dengan sedikit guncangan tibalah kami di Dabra, salah satu pintu gerbang di Mamberamo, untuk memulai pelatihan penelitan biologi.

Dabra adalah salah satu dari 11 kampung yang ada di distrik (kecamatan) Mamberamo Hulu, sekaligus ibu kota Distrik Mamberamo Hulu. Kampung-kampung yang ada di Mamberamo Hulu, umumnya berada di sekitar sungai Mamberamo. Bahasa yang digunakan di Dabra adalah Airo dan Dasigo. Umumnya masyarakat asli Mamberamo Hulu sangat bergantung pada kebaikan hati sungai Mamberamo, salah satu sungai terbesar di Papua, membentang dari pegunungan tengah hingga ke pantai utara Papua. Sedangkan suku Wamena yang tinggal di sana lebih memilih berkebun di balik bukit. Mereka bertemu pada hari pasar, Selasa-Kamis-Sabtu, untuk bertukar komoditi. Orang Dabra yang nelayan sungai itu membawa ikan, orang Wamena membawa hasil kebun. Klop-lah. 

 

Banyak jenis, sedikit waktu

So many species, so little time. Bukan judul lagu, tapi moto dari program latih RAP yang sedang kami lakukan di Mamberamo. RAP yang satu ini bukanlah jenis lagu yang didendangkan seperti orang ngomel, melainkan metoda penelitian keanekaragaman hayati tumbuhan dan hewan dalam waktu singkat yang dikembangkan oleh Conservation International.

 Tidak kurang dari 15 personil telah siap mengarungi sungai Mamberamo dengan perahu motor, menuju camp sungai Furu. Letaknya sekitar 3 km di sebelah tenggara Dabra. Sungai Furu yang jernih bermuara ke Mamberamo yang berwarna coklat keruh. Airnya dingin dan jernih. Ikan tawes merah seukuran pergelangan tangan dapat terlihat jelas di sungai Furu. Di kiri sungai merupakan perbukitan yang ditumbuhi hutan lebat, sedangkan di sebelah kanan sungai merupakan lahan datar yang masih dipenuhi oleh bermacam tumbuhan liar.

Para ahli yang terlibat dalam pelatihan ini berasal dari Australia, AS, Belanda, dan Indonesia. Ada dari Conservation International (LSM yang bergerak di bidang konservasi), Smithsonian Institution, LIPI, Unversitas James Cook, Universitas Papua New Guinea, dan Universitas Wageningen. Sedangkan pesertanya berasal dari Universitas Papua (waktu itu masih bernama Faperta Uncen), BKSDA, dan LSM lokal.  Mereka berbaur menjadi satu tim. Selesai membangun tenda, mereka mulai berbenah menyiapkan strategi perang melawan nyamuk, pacet, dan lalat babi, tri masketir penghisap darah yang tak kenal lelah. 

Tim RAP ini telah membagi diri menjadi 6 grup sesuai keahlian. Ada grup tumbuhan, mamalia, burung, reptil & amfibi, ikan, dan serangga (kupu-kupu dan serangga air). Selama tujuh hari non-stop, mereka bergelut dengan aneka  perabotan penelitian. Ada jaring kabut, binokuler, perangkap, alat rekam suara, jaring serangga, jaring ikan, ji-pi-es, kompas, meteran, dan peralatan lain yang kalau dituliskan tidak cukup satu lembar kertas.

 Jika dihitung-hitung, aktivitas di camp tidak pernah berhenti selama 20 jam sehari. Bayangkan, grup burung memulai aktivitas jam 5-10 pagi, dilanjutkan pada jam 3-6 petang. Grup tumbuhan bekerja sejak jam 9 pagi hingga 4 sore. Grup mamalia bekerja pagi hari jam 9 untuk mengecek umpan dan membuat koleksi hewan, lalu sejak jam 8 hingga 11 malam mengecek perangkap. Grup serangga bekerja pagi hari menangkap kupu-kupu siang sejak jam 8 hingga 12 siang, lalu malam hari sejak jam 8 hingga 11 malam untuk menangkap kupu-kupu malam/ngengat (moth). Kelompok reptil-amfibi, bekerja sejak jam 7 malam hingga pukul 1 pagi. Jadi, camp dalam keadaan sunyi hanya 4 jam sehari!

Walau sebenarnya belum puas, tapi kami harus pindah camp ke sungai Tiri yang terletak 4,5 km arah Barat Daya dari Dabra. Sungai Tiri ini bermuara ke sungai Dorman, yang kemudian berakhir di Sungai Mamberamo. Keadaan di Tiri juga tidak kalah menarik dengan Furu. Camp di bangun pada dataran seperti pulau karena air sungai Tiri terbelah dua pada dataran itu. Untung sungainya dangkal sehingga tidak perlu perahu untuk ke seberang sungai.
Bapak kayu busuk

Berbagai polah peneliti yang berbaur dengan masyarakat Dabra yang memandu mereka menjadi pemandangan unik. Suatu malam, seorang pemandu datang ke camp dengan seekor burung dara (Ducula) yang terluka. Wah, kontan saja grup burung bingung bagaimana caranya menangkap. Ternyata si pemandu membacok burung yang tidur pada dahan rendah di pinggir sungai. Kenapa dibacok? Karena mereka ingin berpartisipasi menunjukkan adanya jenis burung itu di hutan mereka. Oo alahhh…..

Suatu malam Klaus, pemandu reptil, sedang berjalan bersama kelompok reptil-amfibi. Tiba-tiba dia berteriak, “Ada buaya…!”. Keruan saja rombongan terkejut dan pasang kuda-kuda. Serentak 5 pasang mata melihat ke kiri- kanan, depan belakang, namun tak ada satupun yang melihat. Klaus tetap berkeras bahwa dia melihat sepasang mata yang menyala merah seperti ujung rokok yang membara. Merasa tidak dipercaya, keesokan paginya Klaus masuk ke hutan, dan kembali dengan senyum penuh kemenangan. Ia menggendong seekor buaya air tawar (Crocodylus novaguineae) berdiameter dada 12 inchi, yang moncongnya sudah diikat dengan karet. Keruan saja semua orang berkerumun sambil berdecak-decak. Wuihh…, sejak itu, setiap orang berhati-hati jika melintasi sungai Tiri.

Lain lagi dengan tim kupu-kupu yang berlari ke camp sambil teriak-teriak memanggil Steve, ahli reptil dari Australia. “Steve.. Steve, ada ular bertanduk di hutan!”. Mendadak sontak, Steve yang terkantuk-kantuk selepas kerja malam, terbangun dan lari mengikuti mereka. Betul saja, ular sepanjang 40 cm berwarna krem coklat, dengan tanduk mungil di kepalanya, ditemukan sedang bersantai di pinggir batu. Steve segera memperingatkan, “stay away!”. Acanthopis antarcticus, salah satu ular paling mematikan di Papua itu akhirnya takluk di tangan Steve. “Jika kena patuk ular ini, berarti nyawa kita hanya tersisa dalam hitungan menit”, kata Steve menjelaskan.

Dalam rombongan, terdapat peneliti dari Smithsonian Institution bernama Dan Polhemus, ahli serangga air. Orangnya nyentrik. Senang sekali ngoceh ke sana kemari. Kalau kita beri dia satu pertanyaan, dia bisa menjawabnya selama tujuh menit tanpa putus. Semua pemandu juga memanggilnya bapak kayu busuk karena dalam kerjanya selalu mengacak-acak kayu busuk yang ada di tengah dan tepi sungai, dengan harapan mendapatkan serangga yang sembunyi.

Dua minggu di hutan Mamberamo adalah terlalu singkat untuk menyingkap misteri keragaman hayati yang ada di dalamnya. Selama itu, mereka tak kenal lelah menyusuri sungai, menerawang kegelapan, mengais dedaunan, menaiki bukit, berbasah-basah dan berlumpur-ria. Mereka belum boleh lelah, karena harus segera membuat rangkuman hasil sementara. Itulah sebabnya dinamakan RAP, Rapid Assessment Program. Semuanya harus serba cepat. Dua minggu setelah kembali dari Mamberamo, barulah terdengar kabar bahwa 8 orang dari rombongan terserang malaria!

Rasa lelah dan kurang gizi selama di hutan terhapus, lunas sudah dengan rasa bangga karena telah menambah informasi keragaman hayati bagi Papua dan Dunia. Tidak kurang dari 24 jenis baru yang belum pernah diketahui umat manusia, berhasil ditemukan katak. Tidak kurang dari 116 jenis kupu-kupu berhasil ditemukan di hutan Mamberamo, 42 jenis serangga air (17 jenis di antaranya jenis baru), 22 jenis ikan air tawar, termasuk jenis-jenis introduksi, 21 jenis katak, 37 jenis reptile, 140 jenis burung, dan lebih dari 250 jenis tumbuhan.

Lembah, rawa, danau, dan kegelapan hutan Mamberamo masih menyisakan banyak misteri. Masyarkatpun tetap sibuk dengan kesehariannya mencari ikan dan buaya, berkebun dan berdagang. Sungai Mamberamo tetap mengalir konsisten ke arah utara. Semua masih hidup dengan harmonis. Namun sampai kapan semua itu dapat kita saksikan? Sanggupkah kita menyisakan harapan bagi masa depan yang tetap harmonis. Mamberamo, beri kami kesempatan untuk datang lagi, dan merangkulmu tanpa ada tangis air mata.

Nilai Disinsentif Mengukur Keberhasilan Gakkum

Suer Suryadi/Agusinus Wijayanto

JAKARTA – Papua menjadi incaran para penjahat kehutanan setelah Sumatera dan Kalimantan dibuat knock out (KO) karena kerusakan dan kerugian ekologi dan ekonomi yang diwariskan. Ada penjahat impor, nasional, dan lokal. Ada golongan berseragam, tak berseragam, dan mantan berseragam.
Ada yang separuh nyolong dan sepenuhnya nyolong. Ada yang terdeteksi, tapi lebih banyak yang tidak terdeteksi walaupun terlihat.

Mau tau lebih lanjut, klik http://www.sinarharapan.co.id/berita/0606/28/ipt03.html

Trilogi Konservasi: Lindungi, Pelajari, dan Manfaatkan…

JAKARTA-Saya pernah mendapat pertanyaan membabi buta dari seorang teman lama. “Buat apa sih kita melakukan konservasi terhadap binatang atau pohon?” Saya segera menjawab, “Supaya nggak punah.” Teman saya segera menyahut, “Ah, kayak orang kurang kerjaan aja. Coba lihat tanaman singkong, dari dulu nggak ada konservasi singkong, buktinya toh singkong nggak punah juga?”
 

Selanjutnya, cek di :www.sinarharapan.co.id/berita/0610/30/ipt04.html

Gakkum di TNGL (bukan) Basa-basi?

Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dideklarasikan pada tahun 1980 oleh Menteri Pertanian yang ketika itu masih membawahi bidang Kehutanan. Setahun kemudian, TNGL ditetapkan UNESCO sebagai Cagar Biosfer atas usulan dari Pemerintah Indonesia. Pada tahun 1984, TNGL juga ditetapkan sebagai salah satu dari sebelas Asean Heritage Parks.  Areal TNGL diperluas menjadi 1.094.692 hektar oleh Menteri Kehutanan pada tahun 1997. Akhirnya pada tahun 2004, TNGL menjadi bagian Warisan Dunia sebagai salah satu cluster dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra.

            Dengan sederet status regional dan internasional itu, TNGL memang makin dikenal luas dalam komunitas internasional. Namun ancaman terhadap kawasan juga semakin nyata. Mulai dari perambahan kawasan oleh perorangan, kelompok, dan perusahaan hingga penebangan liar dengan berbagai skala. Khusus untuk kawasan TNGL di Besitang saja, kawasan yang rusak diperkirakan telah mencapai 21.130 hektar.

Hutan dan keanekaragaman hayati di TNGL merupakan laboratorium alam yang melahirkan ratusan sarjana, master, dan doktor dari berbagai negara. Ekosistem yang beragam menjadikan TNGL sebagai harapan terakhir bagi kelangsungan hidup satwa langka khas Sumatera, seperti orangutan, gajah, badak, dan harimau. Sebagai hulu dari 10 daerah aliran sungai (DAS), TNGL  telah menyuplai air bagi 4 juta penduduk di sekitarnya. Bahkan nilai ekonomi TNGL dapat mencapai US$ 9,1 miliar jika dikelola dan dimanfaatkan secara lestari.

Sebaliknya, rusaknya hutan-hutan dan DAS di TNGL akan menyengsarakan masyarakat dalam arti luas. Banjir yang belum lama ini terjadi di Besitang, Langkat tentu masih melekat dalam ingatan. Kerugian harta dan kehilangan jiwa tidak hanya dirasakan oleh pihak-pihak yang merusak kawasan TNGL, tetapi juga oleh masyarakat tak berdosa. Pemerintah pun harus mengeluarkan dana penanggulangan bencana yang tidak kecil. Apakah kita masih harus berdiam diri dan berbasa-basi?

 

Penegakan hukum demi keadilan

Penegakan Hukum menjadi istilah yang segera mencuat ketika ancaman di kawasan hutan konservasi tidak kunjung usai.  Peristiwa dan perbuatan hukum yang kontra produktif dengan upaya konservasi terus terjadi tetapi sanksi hukumnya nyaris tak terdengar. Lemahnya penegakan hukum selalu menjadi penjelasan atas kerusakan yang melanda kawasan konservasi, termasuk TNGL.

Di manakah letak kelemahan tersebut? Pada peraturan perundang-undangannya, atau pada pelaksananya?  Kemauan politik (political will) tidaklah cukup dalam konteks penegakan hukum tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata (political action).  Ahli hukum dari Belanda, Taverne mengatakan, ” Geef me goede Rechters, goede Rechters Commissarissen, goede Officieren Van Justitie en goede Politie Ambtenaren, en ik zal met een slecht wetboek van strafprocesrecht goed bereiken (Berikan saya hakim yang baik, hakim pengawas yang baik, jaksa yang baik, dan polisi yang baik, maka penegakan hukum akan berjalan walaupun dengan hukum pidana yang lemah).

Hukum yang berkembang di bidang konservasi dan kehutanan ditandai dengan terbitnya UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.  Selanjutnya diperkuat lagi dengan UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Di dalam kedua UU tersebut, telah memuat larangan yang disertai ancaman pidananya (Lihat Lampiran). Sejumlah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemidanaan di bidang kehutanan dan konservasi juga terus bertambah, misalnya UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungah Hidup dan UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah dirubah oleh UU No. 25 tahun 2003.

Namun keberadaan undang-undang yang spesifik mengatur tentang konservasi dan kehutanan, tidak serta merta penegakan hukumnya menjadi hal yang mudah. Penegakan hukum dalam bentuk preventif dan represif harus dilakukan secara bersamaan. Preventif hanya akan menjadi “gertak sambal” jika tidak diiringin oleh tindakan represif yang terukur. Preventif dimulai dari berbagai upaya penyadaran kepada masyarakat hingga pola pembangunan ekonomi dan sumberdaya manusia yang mengurangi hasrat manusia untuk berbuat kejahatan. Tahap represif bermula dari peringatan, denda administratif hingga pemidanaan sesuai criminal justice system yang berlaku.

Pihak yang masuk dalam kategori penegak hukum dalam konteks konservasi TNGL adalah petugas TNGL, termasuk Polisi Kehutanan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai lapis pertama. Lapis berikutnya adalah Polisi, Jaksa, dan Hakim. Aparat hukum tersebut, secara sendiri-sendiri atau bersama-sama tidak akan mampu melakukan upaya preventif dan represif tanpa dukungan masyarakat dan unsur lembaga pemerintahan lainnya. Lebih jauh lagi, akan kita temukan adanya berbagai faktor teknis dan non-teknis yang mempengaruhi kinerja penegakan hukum. Misalnya sistem deteksi dini yang memerlukan partisipasi masyarakat, pendanaan untuk penyelidikan, penyidikan, penahanan, dan penyitaan/penyimpanan barang bukti.

Sesungguhnya, untuk siapakah penegak hukum bekerja? Jika mereka bekerja sebatas menunaikan kewajiban, sekedar menjalankan perintah pimpinan, atau menjalankan kewenangan, maka penegakan hukum akan berubah menjadi komoditas. Kewajiban, perintah, dan kewenangan yang ternoda oleh kepentingan pribadi menghasilkan konflik kepentingan yang bermuara pada penegakan hukum yang pilih kasih. Klausul di dalam undang-undang pun menjadi multitafsir. Penegakan hukum demi keadilan sebagaimana tertulis di awal amar putusan, DEMI KEADILAN YANG BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, menjadi barang langka.  

Penegakan hukum demi keadilan tentu juga mencakup adil bagi terdakwa, adil bagi penegak hukum, dan adil bagi masyarakat yang terkena dampak akibat perbuatan terdakwa. Sesuatu yang adil bagi penegak hukum, belum tentu adil bagi terdakwa dan sebaliknya. Kata adil menjadi sesuatu yang abstrak namun dapat dirasakan oleh hati nurani karena hati nurani tak pernah bohong.

Dengan kata lain, penegakan hukum demi keadilan tunduk pada moralitas, hati nurani, dan norma-norma yang berkembang di masyarakat. Bahkan kepatuhan pada hukum itu harus lebih dari sekedar tunduk pada kewajiban, perintah pimpinan, dan kewenangan yang didapat dari undang-undang yang berlaku. Tanpa itu semua, akan tercipta penegakan hukum rimba. Siapa yang kuat (financial dan kekuasaan), dialah yang menang.

Rangkong Sulawesi, Big and Beautiful

Waktu ane mau neliti Rangkong sulawesi (Aceros cassidix) pada awal tahun 1993 untuk skripsi, sesungguhnya ane belum pernah tahu dan melihatnya langsung. Tidak juga di kebun binatang atau taman Burung.
Ya udah, mulailah ane hunting informasi ke kantor International Council for Bird Preservation di Bogor (ICBP, cikal bakal Birdlife International, yang melahirkan Burung Indonesia). Lalu menemui Pak Ismu Suwelo, peneliti senior dari Diklat Kehutanan di Bogor utk dapat literatur. Bermodal semangat dan sedikit literatur, berangkatlah ane ke Cagar Alam Tangkoko-Dua Sudara (TDS). Cagar alam seluas 88km2 itu terletak di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Selama lima bulan, saya ”diadopsi” oleh Tim O’Brien & Margaret (Maggie) Kinnaird, yang kelak menjadi pionir kehadiran Wildlife Conservation Society di Indonesia (WCS, dulu namanya NYZS/Wildlife Conservation International).
Setibanya di Desa Batuputih, desa terdekat dengan TDS, rasanya tak sabar ingin melihat makhluk yang akan saya pelototi beberapa bulan kedepan. Ketika saatnya tiba, sayapun terhenyak. Sebelum saya berhasil melihatnya, si Rangkong sudah berkaok-kaok keras disertai kibasan sayapnya yang bergemuruh. Ge-er banget sih nih burung. Belakangan kutahu, bahwa itu adalah sikap waspada dengan memberikan alarm call atas kehadiran manusia, yang beberapa di antaranya suka membuat sop paha rangkong.
Sejak itu, saya ”memburu” keberadaan rangkong di area riset seluas 420 hektar, untuk mencari tahu jenis pakan dan makanan favoritnya. Mula-mula saya harus mencari pohon yang sedang berbuah dengan cara ”jalan-jalan” sejauh 4 km. Saya identifikasi dan tandai semua pohon yang berbuah pada radius 50 m di kiri-kanan jalur, menghitung jumlah buah dan banyaknya rangkong yang nongkrong di pohon itu. Empat kilometernya gak seberapa, tapi jalur naik-turunnya itu lho, yang monyet pun enggan melintasinya. Apa boleh buat, saya mesti ”jalan-jalan” sebanyak 12 kali/bulan pada jalur yang berbeda. Dari hasil jalan-jalan ini, saya dapat mengetahui bahwa buah beringin berwarna merah adalah favoritnya. Iseng banget ya?
Setelah dapat pohon berbuah, ya udah, aen tongkoring deh seharian penuh. Untung ada asisten lapangan, sehingga bisa bergantian menunggui dan mengamati burung ge-er ini. Seringkali, dengan berbekal satu termos kopi dan 20 butir biapong (semacam bak’pao isi gula merah dan kelapa) saya bertahan di lokasi dari jam 7 pagi sampai 5 sore. Wah, melebihi standar waktu kerja ya? Enggak juga sih, soalnya total pencatatan cuma 2 jam per periode. Di antara waktu itu, saya gunakan untuk melihat-lihat tingkah polah satwa lain yg lucu-lucu.
Kehadiran Monyet hitam sulawesi (Macaca nigra) di pohon target seringkali menjengkelkan karena mereka cepat sekali menghabiskan buah. Cara makannya boros, banyak yang terbuang. Makanya, kalo ada orang yg makannya boros, jadi inget monyet ini. Monyet berjambul ala Jim Carey ini juga suka mengusir rangkong. Entah sekedar iseng, becanda, atau memang gak mau berbagi. Kalau rangkong masih lapar, ya mereka akan datang lagi. Padahal datang dan perginya rangkong dari pohon target, harus selalu saya catat. Bikin repot kan?
Yah, keringat, lelah, dan repot yang saya alami akhirnya menghasilkan skripsi plus 4 artikel di jurnal ilmiah. Bonusnya adalah kesempatan belajar lebih jauh dengan ahli rangkong, Dr. Pilai Poonswaad di Taman Nasional Khao Yai, Thailand. Selama dua bulan saya mendalami ekologi empat jenis rangkong di Khao Yai, teknik sensus, jenis pakan, karakter sarang, fenologi (siklus buah), dan analisa data. Saya juga belajar menangkap rangkong, memasang radio transmitter, dan melacak sinyalnya dengan radio penerima. Singkatnya, pergi pagi pulang petang, terkadang begadang di hutan.

Menjadi Hornbill tracker
Hornbill adalah nama Inggrisnya. Di dunia terdapat 54 jenis, 31 di antaranya hidup di Asia. Indonesia memiliki 13 jenis hornbill, yang diterjemahkan menjadi rangkong, enggang, julang, atau kangkareng, Mereka tersebar dari Aceh hingga Papua, tetapi dua jenis hanya ditemukan di Sulawesi (Rangkong sulawesi, Aceros cassidix dan Kangkareng sulawesi, Penelopides exarhatus) dan satu jenis di Pulau Sumba (Julang sumba, Rhyticeros everetti). Saya cukup beruntung karena sempat bergaul dan bertemu langsung dengan ketiga jenis endemik tersebut.
Sekembali dari Khao Yai, nasib mempertemukan saya dan Rangkong sulawesi lagi. Kali ini, saya menggaulinya lebih intim, karena harus menangkapnya, memasang radio pemancar, dan melacak daerah jelajahnya. Sebagaimana umumnya, rangkong betina bersarang di dalam batang pohon yang berlubang. Jantan akan datang ke sarang untuk memberinya makan. Itulah saat yang tepat untuk menangkap si jantan dengan jaring (mist net). Kedengarannya gampang, tapi ternyata tak semudah kata-kata.
Kayak reserse mau menangkap target operasi. Tim Buser harus menentukan target beberapa hari sebelumnya, membuat gubuk pengintaian, mengamati dari arah mana datangnya jantan, persinggahan sebelum meluncur ke lubang sarang, lalu menentukan di mana kita akan membentangkan jaring. Berdasarkan informasi itu, kita siapkan jaring perangkapnya.
Pada hari H, ketika langit masih terlihat samar-samar, kami berlima memulai aksi membuka dan menaikkan jaring di depan lubang sarang. Makin cepat makin baik. Lalu semua sembunyi menanti jantan memberi sarapan pertama kepada betina. Kadang, tanpa kita ketahui, si jantan sudah nongkrong dan melihat kelakuaan kita memasang jaring. Kurang ajarnya, si jantan baru terbang dan teriak-teriak setelah kita selesai pasang jaring. Alamak… kalau sudah begitu, maka operasi harus ditunda.
Menangkap rangkong bisa membuat kita tertawa, terluka, dan kesal. Kita tertawa saat jantan langsung menubruk jaring pada kesempatan pertama. Adakalanya si jantan yang waspada berhasil melewati jaring, tapi setelah selesai memberi makan, dia lupa ada jaring di belakangnya dan bruk… ia masuk perangkap. Kita terluka, ketika paruhnya berhasil mamacuk pipi atau menjepit tangan kita. Kita kesal, ketika keberadaan jaring diketahui oleh si jantan. Ada jantan yang hebat dan jeli sehingga selalu berhasil memberi makan pasangannya, meskipun kita sudah beberapa kali mengubah arah jaring. Ada pula jantan yang kabur dan tak kembali, memaksa kita gulung jaring karena kuatir betinanya kelaparan.
Rangkong yang telah dilepaskan dari jaring, paruhnya segera diikat dan kepalahnya ditutup sarung, supaya tidak stress. Radio seukuran batu baterai A3 yang telah dijahit dengan pita pun dipasang dipunggungnya, seperti memasang ransel. Pita yang digunakan akan lapuk selama satu setengah tahun, sehingga rangkong tidak akan menggendongnya sepanjang hayat. Setelah semuanya beres, rangkong kita lepas.
Rangkong tidak bisa langsung terbang jika kita letakkan di atas tanah. Ia akan meloncat-loncat dulu ke dahan pohon secara bertahap. Setelah dirasa cukup tinggi, barulah ia mengepakkan sayapnya. Untuk memudahkannya take off, rangkong kita letakkan pada dahan setelah melepas ikatan pada paruh dan sarung penutup kepala. Jerih payah kami selama dua bulan, berhasil ”memaksa” 9 rangkong menggendong radio pemancar seberat 23 gram (kurang dari 1% berat tubuhnya), yang memancar pada frekuensi antara 164-165MHz.
Pekerjaan selanjutnya adalah mendeteksi mereka tiga kali seminggu, dari pagi hingga sore. Dengan GPS Magellans NAV 5000 PRO (seukuran dan seberat batubata), kita tentukan kordinat lokasi-lokasi pemantauan sinyal. Dengan mengetahui arah sinyal yang terpantau dari dua lokasi, kita tentukan posisi target (triangulasi). Dari situlah kita menghitung luas daerah jelajahnya.
Ternyata untuk mencari makan, rangkong mampu menjelajah hutan rata-rata 10km/hari dan luas daerah jelajahnya mencapai 55 km2. Artinya, rangkong mampu mencari makan sekaligus menyebarkan bijinya di 2/3 kawasan Cagar Alam TDS. Sekali lagi, Rangkong sulawesi memberikan jasanya. Terima kasih wahai rangkong yang big & beautiful.

Conservation and Conversation

Resepsionis sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) internasional yang namanya menggunakan kata ‘konservasi” pernah didatangi orang yang menanyakan biaya kursus?   “Kursus apa?”, tanya si resepsionis dengan polos ketika pertama kali mendapatkan pertanyaan tersebut.

“Kami mau ikut kursus ngomong bahasa Inggris”, jawab mereka. Lho?

Hanya karena letak huruf “s” dan “v”, membuat kata Conservation yang tertulis dalam papan nama kantor LSM itu dengan mudah terbaca sebagai Conversation. Akibatnya muncul asumsi bahwa lembaga konservasi itu sebagai tempat kursus bicara bahasa Inggris. Masalah sepele?

            Kata Conservation di “Indonesiakan” menjadi Konservasi yang dalam sejumlah kamus terjemahan diartikan sebagai pelestarian atau penghematan. Seringkali maknanya diperluas menjadi perlindungan (protection) dan pengawetan (preservation). Sedemikian luas maknanya sehingga ketika diucapkan dapat merujuk kepada salah satu pengertian di atas. Dari sini dapat diambil kesimpulan sementara bahwa konservasi tidak terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan pelestarian hutan dan satwa liar.

Departemen Kehutanan saja sempat menamakan salah satu direktorat jenderalnya dengan sebutan PPA (Perlindungan dan Pelestarian Alam). Mungkin dianggap obyeknya tidak jelas, dirubah menjadi PHPA (Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam). Untuk mempertegas makna konservasinya, maka kini dirubah menjadi PHKA (Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam). Nama boleh beda, tapi fungsinya tetap sama.

Pemahaman konservas dikalangan akademisi, penggiat konservasi, lembaga pemerintah dibidang konservasi tentu sudah tak diragukan lagi. Masalahnya, konservasi bukan hanya urusan mereka karena konservasi tidak akan pernah berhasil tanpa ada dukungan dari masyarakat. Jadi supaya berhasil, maka perlu ada kesamaan pemahaman lebih dulu antara masyarakat dan para pelaku yang bekerja di bidang konservasi.

Mari kita telaah sedikit demi sedikit, satu demi satu. Dalam arti sempit, konservasi berarti pelestarian alam beserta isinya untuk kehidupan masa kini dan mendatang. Alam beserta isinya itu serasa lebih keren disebut dengan sumberdaya alam. Jika isinya hewan dan tumbuhan, namanya menjadi sumberdaya hayati. Jika isinya menyangkut barang tambang, dinamakan sumberdaya mineral. Jika isinya hutan, ya jadi sumberdaya hutan.

Dalam arti yang lebih luas dan populer, konservasi diartikan sebagai penghematan terhadap sumberdaya agar dapat digunakan selama mungkin dan seefisien mungkin.  Pola hidup boros merupakan salah satu perilaku yang bertentangan dengan konservasi karena akibatnya sangat merugikan kita semua dimasa kini dan mendatang.

Perilaku boros seringkali muncul ketika sumberdaya tersebut masih melimpah. Logikanya, untuk apa repot-repot berhemat-ria, lha wong sumberdayanya ada di mana-mana. Kalau perlu tinggal ambil atau beli. Betul, tetapi ketika sumberdaya itu menjadi langka dan sulit didapatkan, cepat atau lambat sumberdaya itu menjadi mahal. Sementara itu ketergantungan kita pada sumberdaya itu sudah sedemikian tinggi dan belum ada substitusinya.

Misalnya harga bahan bakar minyak yang terpaksa mengikuti harga minyak bumi di seberang lautan. Kalau sudah kepepet seperti ini, barulah perilaku hemat didengungkan, dan alternatif minyak jarak dikembangkan.

Dulu kita mengambil air hanya perlu tenaga manusia karena kedalaman sumur cukup 6 meter. Kini kita perlu tenaga listrik untuk mendapatkan air karena sumurnya sudah mencapai lebih dari 20 meter. Dulu kita ambil air cuma-cuma, kini harus bayar listriknya, bayar pajaknya, bahkan membayar lebih untuk mendapatkan air olahan atau air kemasan yang dikelola perusahaan. Air mulai menjadi barang langka dan harganya akan semakin mahal.

            Pemahaman terhadap konservasi menjadi langkah awal menuju masyarakat yang berkualitas, baik di pedesaan maupun perkotaan. Pola hidup hemat dalam memanfaatkan sumberdaya dalam kehidupan sehari-hari merupakan suatu bentuk dukungan terhadap konservasi sumerbdaya alam, termasuk energi, tanah, air, hutan, dan makhluk hidup lainnya.

            Diawali dengan pemahaman yang benar, dihayati, diterapkan dalam lingkungan sendiri, lalu ditularkan pada komunitas yang lebih besar. Dengan demikian, kita dapat berharap bahwa conservation bukanlah sekedar bahan conversation melainkan menjadi pola hidup.

Prahara di Kawasan Ekopolitik Leuser

Sejak akhir tahun 2006, ada perkembangan menarik dalam dunia konservasi di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), yaitu terbentuknya Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BP-KEL) Wilayah Aceh. Badan non-struktural yang bertanggungjawab kepada Gubernur itu dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur NAD No. 52 tertanggal 28 Nopember 2006, tepat 13 hari menjelang Pemilu Gubernur NAD. Kemudian pada 16 Pebruari 2007, ketua & sekretaris BPKEL ditetapkan oleh Gubernur NAD.

Melalui surat tertanggal 22 Pebruari 2007, Gubernur NAD menyampaikan terima kasih kepada Menteri Kehutanan yang telah bekerja keras mengelola KEL dan memberitahu bahwa BP-KEL merupakan pengganti lembaga teknis yang selama ini mengelola KEL, yaitu Balai Taman Nasional Gunung Leuser (BTNGL), Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA), Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai, dan Balai Sertifikasi Penguji Hasil Hutan.   

Tidak adanya respon dari pihak Dephut, mendorong Ketua BP-KEL mengadakan konferensi Pers di Banda Aceh tanggal 23 Maret 2007. Ketua BP-KEL meminta seluruh unit pelaksana teknis di lingkungan Dephut menghentikan kegiatannya di KEL. Lebih jauh lagi, sarana dan prasarana yang ada harus segera diserahkan kepada Pemerintah NAD.

Rentetan peristiwa itu tentu membuat geger pihak-pihak yang berkepentingan dalam mengelola KEL, terutama Balai TNGL dan YLI (Yayasan Leuser Internasional). Pihak yang pertama geger karena sebagai unit pelaksana teknis pengelola taman nasional, tak pernah dilibatkan dan diajak bicara mengenai rencana adanya BP-KEL tersebut. Pihak yang kedua geger karena berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 tahun 1998, ditunjuk sebagai mitra Pemerintah Pusat untuk mengelola areal yang disebut Kawasan Ekosistem Leuser. Sementara pihak lainnya bingung, hendak kemana mereka berkoordinasi?

 

Terbentuknya KEL

Untuk pertama kalinya, istilah Kawasan Ekosistem ditemukan di dalam Keputusan Menteri Kehutanan No. 227/1995 yang memberikan hak pengelolaan KEL kepada YLI (badan hukum Indonesia) selama tujuh tahun. Kawasan yang meliputi taman nasional, hutan lindung, dan hutan produksi itu dikelola sesuai fungsi kawasan hutan. Pengawasan pengelolaan KEL dilakukan oleh Kepala BTNGL dan Kanwil Kehutanan (waktu itu Kanwil belum dilikuidasi) dan Dinas Kehutanan.

Definisi KEL ditemukan di dalam Keputusan Presiden No. 33/1998, yaitu wilayah yang secara alami terintegrasikan oleh faktor-faktor bentangan alam, karakteristik khas dari flora dan fauna, keseimbangan habitat dalam mendukung keseimbangan hidup keanekaragaman hayati, dan faktor-faktor khas lainnya sehingga membentuk satu kesatuan ekosistem tersendiri yang disebut Ekosistem Leuser. Menurut Kepres itu, KEL seluas 1.790.000 ha dikelola Pemerintah Pusat bekerjasama dengan YLI atas dasar Persetujuan Kerjasama Pengelolaan antara Menhut dan YLI. Kerjasama itu mencakup kegiatan perlindungan dan pengamanan, pengawetan, pemulihan fungsi kawasan, dan pemanfaatan secara lestari. Sayangnya, persetujuan kerjasama itu tak pernah ada tapi kegiatan terus berjalan sesuai interpretasi bahwa YLI adalah pengelola KEL.

Setelah dilakukan tata batas di KEL, terbitlah SK Menhut No. 190/2001 yang mengesahkan tatabatas KEL di NAD seluas 2.255.577 ha. Sedangkan KEL di Sumut seluas 394.294 disahkan berdasarkan SK Menhut No. 10193/2002. Total luas KEL pun berubah menjadi 2.639.871 ha. Di dalam dua SK itu disebutkan luas TNGL adalah 602.582 ha di NAD dan 226.903 ha di Sumut. Padahal luas TNGL berdasarkan penunjukan SK Menhut No. 276/Kpts-II/1997 adalah 1.094.692 ha. Ada perbedaan yang signifikan.

Meskipun upaya konservasi mencakup ekosistem, spesies, dan genetik, namun peraturan perundang-undangan Indonesia tidak mengenal “Kawasan Ekosistem” sebagai kawasan konservasi. Undang-undang membagi kawasan konservasi menjadi Kawasan Suaka Alam (cagar alam dan suaka margasatwa) dan Kawasan Pelestarian Alam (taman nasional, taman hutan raya, dan taman buru). Adanya keputusan menteri dan keputusan presiden mengenai KEL, tidak serta merta menjadikan KEL sebagai kawasan konservasi. Dengan demikian, status perlindungan tetap mengacu pada status kawasan hutan yang ada di dalam ekosistem tersebut.

Secara normatif, KEL tidak lebih berupa areal kerja YLI sebagai mitra pemerintah dalam pengelolaan kawasan hutan, bukan areal administratif konservasi. Kawasan konservasi yang berada di KEL seperti TNGL dan Suaka Margasatwa Rawa Singkil tetap dikelola oleh Balai TNGL dan BKSDA sebagai unit pelaksana teknis di dalam KEL sebagaiman diatur di dalam UU No. 5/1990 pasal 16 dan 34.

 

Legitimasi BP-KEL

Perkembangan yang mendasar terjadi setelah diundangkannya UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pasal 150 ayat (1) UUPA menyatakan bahwa Pemerintah Pusat menugaskan Pemerintah Aceh (Catatan: UUPA menggunakan kata Aceh, bukan NAD) untuk mengelola KEL di wilayah Aceh.  Hal itu diinterpretasikan tidak belakunya lagi Kepres No. 33/1998 sehingga terjadi kevakuman pengelolaan KEL. Atas dasar itu, Pj. Gubernur NAD menerbitkan Pergub mengenai BP-KEL Aceh. Pergub itu terbit dengan nuansa ketergesaan sehingga tidak menunggu terpilihnya gubernur NAD yang baru, bahkan tanpa ada konsultasi dengan Balai TNGL yang sebagian besar lokasinya berada di KEL Aceh.

Kehadiran BP-KEL untuk mengelola dan meningkatkan manfaat KEL Aceh bagi kesejahteraan rakyat tentu harus ditanggapi secara positif. Tujuan mulia itu tentu juga harus dilakukan secara sistematis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khsususnya di bidang kehutanan dan konservasi. Oleh karena itu, layak kita bertanya apakah pembentukan BP-KEL sudah sejalan dengan semangat UUPA yang menjadi induknya dan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan konservasi?

Pasal 10 UUPA menyatakan bahwa Pemerintah Aceh dapat membentuk lembaga, badan, atau komisi dengan persetujuan DPRD NAD, kecuali yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Tatacara pembentukan lembaga/badan/komisi tersebut harus diatur di dalam Qanun Aceh (setara Peraturan Daerah). Pasal 242 UUPA menyatakan bahwa Peraturan Gubernur hanya diterbitkan jika diperlukan sebagai pelaksanaan Qanun. Selanjutnya, pasal 270 ayat (2) menegaskan kembali bahwa kewenangan Pemerintah Aceh untuk melaksanakan UUPA diatur dengan Qanun Aceh. Lalu apakah sudah ada Qanun Aceh sebagaimana dimaksud pasal 10 dan 270 UUPA? Jika belum, maka pembentukan BP-KEL melalui Pergub telah mencederai amanat UUPA.

Sementara itu, pasal 270 ayat (1) yang terkait dengan pasal 7 UUPA mengenai kewenangan pemerintah pusat diatur melalui PP. Saat ini, sudah ada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Kewenangan Pemerintah Pusat yang Bersifat Nasional di Aceh. Terdapat 31 bidang kewenangan pemerintah pusat yang diatur di dalam RPP tersebut termasuk bidang Kehutanan. Kewenangan-kewenangan itu dapat dilaksanakan sendiri, dilimpahkan atau ditugaskan sebagian kepada Pemerintah Aceh. Namun keberadaan TNGL, satu-satunya taman nasional di Aceh saat ini, justru tidak disinggung keberadaan dan pengaturannya di dalam RPP tersebut. Padahal pasal 149 ayat (2) UUPA mewajibkan pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten/kota untuk melindungi taman nasional di Aceh.

 

Ekopolitik di Ekosistem Leuser

Taman Nasional Gunung Leuser yang terletak di propinsi NAD dan Sumatera Utara diumumkan pertama kali pada tanggal 3 Maret 1980 berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor 811/Kpts/Um/III/1980. Pengelolanya adalah Sub Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam Gunung Leuser di bawah Balai KSDA I Medan hingga terbentuknya Balai TNGL tahun 1984. Pada tahun 1981 TNGL ditetapkan oleh UNESCO sebagai Cagar Biosfer untuk mempromosikan keseimbangan hubungan antara manusia dan alam. Status global TNGL meningkat menjadi bagian dari situs Warisan Dunia (Tropical Rainforest Heritage of Sumatra atau TRHS) tahun 2004.

Sebagai keputusan politik, kelahiran KEL tak mungkin ditolak oleh siapapun pada saat itu. Pengelola KEL yang membentuk Unit Manajemen Leuser merasa lebih berhak mengatur, termasuk di kawasan TNGL. Sementara Balai TNGL juga memiliki tugas pokok dan fungsi melindungi dan mengelola TNGL. Meskipun dalam situasi “api dalam sekam”, keduanya masih berjalan sesuai dengan mandatnya masing-masing.

Ketika keberadaan YLI sebagai mitra pemerintah untuk mengelola KEL ditiadakan lagi secara politik melalui UUPA, keresahan kembali terjadi. BP-KEL ingin menggantikan posisi semua unit pelaksana teknis di KEL, termasuk TNGL tetapi tidak menyampaikan secara jelas status kawasan TNGL. Himbauan agar semua UPT di lingkungan Dephut segera menghentikan kegiatannya, dan menyerahkan sarana dan prasarana kepada Pemerintah NAD menjadi berkesan prematur. Pernyataan-pernyataan itu lebih berbau politik daripada semangat bermitra dalam konservasi.

Apabila TNGL tetap berstatus taman nasional, maka hal ini merupakan preseden dan menjadi satu-satunya taman nasional yang dikelola pemerintah daerah. Mengingat TNGL terletak di dua propinsi, apakah akan terbentuk TNGL I yang dikelola BP-KEL dan TNGL II yang dikelola Pemerintah Pusat? Jika demikian, maka statusnya sebagai TRHS memerlukan perjuangan lagi di forum World Heritage Committe. Pemerintah Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Warisan Dunia dalam bentuk Keputusan Presiden Nomor 29 tahun 1989, tentu harus dapat memberikan klarifikasi dengan tegas.

Nah masalahnya, status Gunung Leuser sebagai taman nasional tidak pernah secara tegas di sebutkan di dalam Peraturan Gubernur Nomor 52 tahun 2006 tentang Pembentukan BP-KEL. Rancangan PP mengenai Kewenangan Pemerintah Pusat yang Bersifat Nasional di Aceh juga tidak mengindikasikan eksistensi TNGL. Bahkan secara tersirat, status TNGL di dalam KEL tidak lagi menjadi bagian dari kewenangan pemerintah pusat.

Sesungguhnya Kawasan Ekosistem Leuser lebih mirip dengan konsep cagar biosfer yang memadukan konservasi dan pembangunan lestari. Jika KEL dianalogikan sebagai cagar biosfer, maka TNGL merupakan zona intinya, hutan produksi sebagai zona pemanfaatan, dan hutan lindung sebagai zona penyangga. Dengan pendekatan itu, maka BP-KEL dapat lebih fokus pada kawasan di luar taman nasional yang luasnya mencapai 1,6 juta hektar.

Semangat UUPA yang ingin melindungi keanekaragaman hayati dan kawasan konservasi, termasuk taman nasional harus didukung penuh. Bahkan UUPA juga melarang Pemerintah Pusat dan Pemerintah NAD untuk mengijinkan pengusahaan hutan di KEL Aceh. Sungguh kebetulan, Gubernur NAD yang pernah bekerja dengan LSM, memiliki semangat konservasi tinggi.  Dalam sejumlah kesempatan melantik Bupati, beliau mengharamkan illegal logging, bahkan sudah mencanangkan moratorium penebangan hutan di seluruh NAD.

Atas dasar pemikiran tersebut, kami usulkan beberapa hal. Pertama, menunda kehadiran BP-KEL hingga terbitnya Qanun Aceh sesuai amanat UUPA. Kedua, menerbitkan Qanun Aceh tentang BP-KEL secara partisipatif dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi dan kehutanan. Ketiga, BP-KEL mengelola KEL Aceh yang berstatus hutan produksi dan hutan lindung, sedangkan hutan-hutan konservasi tetap dikelola oleh BTNGL. Keempat, terkait dengan pengelolaan KEL yang berbatasan dengan KEL Sumut, TNGL, dan SM Singkil, maka dilakukan kordinasi dalam bentuk forum atau konsorsium untuk memastikan sinergi pengelolaan pada tingkat regional.

Dengan pendekatan tersebut, kehadiran BP-KEL secara filosofis, yuridis, dan sosiologis dapat diterima oleh semua kalangan. Dengan semangat kebersamaan, kemitraan yang sejajar, dan transparansi, maka pengelolaan KEL sebagai satu kesatuan ekosistem diharapkan dapat terlaksana dengan efektif tanpa tumpang-tindih kewenangan dengan lembaga lain di KEL. Sementara itu, dukungan masyarakat internasional dan donor juga dapat mengalir dalam konteks ekosistem Leuser, TNGL, cagar biosfer, dan Situs Warisan Dunia