National Park

Menurut Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,  National Park atau TAMAN NASIONAL adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

Indonesia sudah memiliki 50 taman nasional yang dikelola oleh unit pengelolaan di bawah Ditjen PHKA, Kementerian Kehutanan. Ada pengelola yang berstatus Balai Taman Nasional (eselon III), adapula yang Balai Besar Taman Nasional (eselon II). Jangan salah, makin kecil angka eselonnya, makin besar rentang kuasanya. Sebagai ilustrasi, Direktur Jenderal PHKA itu eselon I.

* Taman Nasional Gunung Leuser

Merupakan salah satu dari lima taman nasional tertua di Indonesia.

Selanjutnya sabar ya…. :-)

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 862 pengikut lainnya.