Nature Reserve
Menurut UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem, Strict Nature Reserve atau CAGAR ALAM adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya, atau ekosistem yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.Cagar alam ini ada yang di darat dan di laut.
Cagar alam dikelola oleh unit pengelola Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA, pimpinannya eselon III) atau Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA, pimpinannya eselon II) yang berada dibawah komando Ditjen PHKA (eselon I), Kementerian Kehutanan. Sebuah Balai/Balai Besar KSDA dapat mengelola lebih dari satu cagar alam dan suaka margasatwa, plus pelestarian jenis-jenis flora fauna yang dilindungi dan yang diperdagangkan.
Hingga tahun 2011, terdapat 243 cagar alam darat dengan total luas 4.333.620 hektar dan 5 cagar alam laut seluas 152.610 hektar. Mohon diingat ya, luas tersebut adalah luas di atas kertas surat keputusan menteri. Berapa luas sebenarnya yang masih utuh dan belum rusak? Walahualam. Lebih jangan tanya deh kalau gak mau kecewa.
* Cagar Alam Tangkoko, Sulawesi Utara
Ulasannya nanti ya…sabar…
